KEDUDUKAN HUKUM ANAK LAHIR DILUAR NIKAH DARI HUBUNGAN SEDARAH (INCEST) MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Main Article Content
Abstract
Meskipun sudah ada aturan syariat dan hukum positif yang berlaku, masih ada kejadian menyimpang yang tak terduga seperti hubungan terlarang sedarah atau sering disebut hubungan sedarah (incest). Kehadiran anak dari hasil hubungan ini menjadi permasalahan tersendiri yang berakibat hukum pada status anak. Kedudukan anak hasil hubungan sedarah hingga hak warisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis hubungan terkait hukum anak akibat hubungan sedarah antara hukum islam dan hukum positif dengan jenis dan sumber hukum primer seperti Qur’an dan hadits, Kompilasi Hukum Islam, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sumber data primer seperti jurnal, skripsi, tesis, dan buku terkait materi yang diuji. Sumber data tersier seperti kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum. Seluruh data dikumpulkan dengan metode penelitian pustaka (library reseach) dan deskriptik analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan sedarah (incest) baik adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif atau pun tidak dalam hubungan perkawinan maka dipandang sebagai perbuatan zina. Kedudukan anak hasil incest yang dapat digolongkan kepada anak luar nikah, para ulama sepakat bahwa anak itu tetap punya hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanggung jawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spirituil adalah ibunya dan keluarga ibunya. Pun hak waris anak dari hasil hubungan sedarah dinasabkan sama dengan anak hasil zina yakni dinasabkan kepada ibu dan pihak ibunya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Azizy, A. Q. A. (2002). Eklektisisme hukum nasional: kompetisi antara hukum Islam dan hukum umum. Gama Media. https://books.google.co.id/books?id=qLvXAAAAMAAJ
Harun. (2017). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Incest dengan Korban Anak. https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/271413028/tinjauan-kriminologi-terhadap-tindak-pidana-incest-dengan-korban-anak-studi-kasus-pengadilan-negeri-limboto.html
Koentjaraningrat. (1990). Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Dian Rakyat. https://books.google.co.id/books?id=t76AAAAAMAAJ
Manan, A. (2017). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=UvC0DwAAQBAJ
Mukrimaa, S. S., Nurdyansyah, Fahyuni, E. F., YULIA CITRA, A., Schulz, N. D., غسان, د., Taniredja, T., Faridli, E. M., & Harmianto, S. (2016). EKSISTENSI HUKUM WARIS DI INDONESIA: ANTARA ADAT DAN SYARIAT. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.
Nuroniyah, W. (2022). Fenomena Kekerasan Seksual Sedarah ( Incest ) Di Kriyan. Equalita, 4(2), 221–234. https://www.jurnal.syekhnurjati.ac.id/index.php/equalita/article/view/12906
Nusantara, T. L. (2021). KOMPILASI HUKUM ISLAM. CV Literasi Nusantara Abadi. https://books.google.co.id/books?id=5lNWEAAAQBAJ
Prastiwi, D. (2023). 8 Kasus Inses yang Sempat Viral di Indonesia Seperti Hubungan Bapak Anak Purwokerto. https://www.liputan6.com/news/read/5331123/8-kasus-inses-yang-sempat-viral-di-indonesia-seperti-hubungan-bapak-anak-purwokerto
Setiawan, I. P. A., & Purwanto, I. W. N. (2019). Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Lingkup Keluarga (Incest) (Studi di Polda Bali). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(4), 1–16. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/51009/
Soekanto, S. (1996). Meninjau Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar untuk Mempelajari Hukum Adat. RajaGrafindo Persada. https://books.google.co.id/books?id=J-IxAAAACAAJ
Sukma, D. M., Yamin, A., & Hendrawati, H. (2021). Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Kejadian Hubungan Sedarah (Incest): Study Literature. Jurnal Kesehatan Bakti Tunas Husada: Jurnal Ilmu-Ilmu Keperawatan, Analis Kesehatan Dan Farmasi, 21(2), 207. https://doi.org/10.36465/jkbth.v21i2.753
Wignyodipuro, S. (1987). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Haji Masagung. https://books.google.co.id/books?id=eayGAAAACAAJ
Yanti, E. R. (2012). Ketentuan Waris Anak Hasil Incest Menurut Hukum Islam. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4225/ketentuan-waris-anakhasil-incest-menurut-hukum-islam
Zalzabella, D. C. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 01–09. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9156